Selasa, 19 April 2022

Responsibility to Protect dan Intervensi dalam Konflik Rusia dan Ukraina

 Responsibility to protect merupakan suatu konsep yang dikenal dalam studi hubungan internasional. Hal ini berhubungan dengan kedaulatan negara yang dipertaruhkan dan kestabilan dunia internasional. Sehingga, dipandang perlu untuk melakukan intervensi kemanusiaan dengan dalih bahwa tanggung jawab atas nama kemanusiaan adalah tanggung jawab masyarakat internasional untuk dapat mengambil tindakan yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan menolak sikap negara yang bertindak semena-mena dan mengganggu keamanan internasional.

Fokus dari R2P ini adalah untuk mengetahui perdebatan antara kedaulatan negara yang disandingkan dengan hak asasi manusia. Sehingga, para pendukung konsep ini berasumsi bahwa R2P adalah cara yang paling baik untuk melindungi manusia dari kepunahan. R2P juga dikenal sebagai kedaulatan rakyat yang sudah dikukuhkan dan disahkan oleh PBB menjadi norma internasional. Alasan sederhana dari pendekatan ini adalah untuk mengurangi kejahatan terhadap kemanusiaan yang dianggap sebagai sebuah solusi yang sangat tepat untuk mencegah konflik internasional yang bersifat laten dan menimbulkan banyak korban jiwa.

Jika melihat kembali pasal 2 ayat 4 piagam PBB, ada alasan yang jelas mengapa suatu intervensi diperbolehkan. Tindakan intervensi yang dimaksud dalam piagam PBB ini adalah yang berhubungan dengan intervensi kemanusiaan. Parameter yang dapat digunakan dalam kasus intervensi kemanusiaan setidaknya harus mengacu kepada tiga hal. Pertama, negara gagal dalam melindungi warga negaranya karena adanya perang saudara atau pembunuhan massal. Maka, kondisi tersebut yang membenarkan negara lain dapat melakukan intervensi kemanusiaan. Kedua, kesadaran kemanusiaan. Bila di suatu negara terjadi pembubuhan massal, perbudakan massal, dan peledakan yang menimbulkan terjadinya kematian besar, maka kondisi tersebut yang membenarkan suatu negara melakukan intervensi kemanusiaan. Ketiga, intervensi kemanusiaan diambil sebagai jalan akhir. Bila semua jalan damai telah dilakukan tetapi masih gagal, maka intervensi menjadi pilihan terakhir.

Alasan lain dari intervensi kemanusiaan adalah untuk melindungi hak dan kepentingan serta keselamatan warga negara. Tindakan intervensi dalam rangka melindungi hak dan kepentingan warga negara ini sangat berhubungan dengan R2P. Negara memiliki tanggung jawab atas warga negaranya baik yang berada di negara sendiri atau pun sedang berada di negara lain. Batasan tanggung jawab tersebut dalam hal intervensi adalah selama masih didasarkan pada deklarasi HAM PBB di antaranya melindungi hak-hak individu dan sosial. Di samping faktor dan parameter yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa alasan lain untuk melakukan intervensi kemanusiaan. Pembelaan diri merupakan alasan lain mengapa suatu negara dapat diintervensi. Intervensi ini dibutuhkan ketika terjadi serangan bersenjata terhadap negara anggota PBB. Hal ini sesuai dengan isi pasal 51 piagam PBB yang menyatakan bahwa negara anggota PBB berhak melakukan pertahanan diri dari serangan bersenjata. Adapun yang menjadi syarat dilakukannya pembelaan diri adalah situasi yang mendukung, tidak ada cara lain, tidak ada waktu untuk menimbang. Secara sederhana, kedaulatan negara harus dan dapat dibangun di atas konsep kedaulatan sebagai tanggung jawab.

Sebagai negara besar yang memiliki sebutan negara super power, AS sering kali melakukan intervensi ke negara lain. Intervensi yang dilakukan AS baik secara politik, ekonomi, dan militer sudah banyak terjadi. Tidak hanya dalam kasus invasi Rusia terhadap Ukraina, tetapi juga isu lain seperti dinamika politik dan ekonomi di Asia Pasifik, Asia Tenggara, dan Asia Timur. Tentu, intervensi yang dilakukan AS ini bukan tanpa tujuan dan kepentingan politik. Salah satu hal penting yang ingin disampaikan AS kepada negara di dunia adalah bahwa AS ingin tetap diakui sebagai negara besar yang memiliki kekuatan ekonomi dan militer yang tidak diragukan. Porsi tidak diragukan ini yang ingin diproyeksikan AS kepada dunia internasional. Salah satunya adalah dalam konflik antara Rusia dan Ukraina yang sudah berlangsung sejak lama.

AS sejak memenangkan perang dingin dari Uni Soviet, merasa menjadi satu-satunya negara adidaya di dunia. Padahal jika dilihat secara jelas, Uni Soviet yang ketika itu kalah dan kini menjadi Rusia juga telah bertransformasi menjadi salah satu kekuatan besar di dunia. Buktinya, dalam konflik ini ada banyak resolusi yang diupayakan tetapi tetap saja dianggap gagal karena Rusia menggunakan hak vetonya di PBB. Rusia kini berubah menjadi negara yang besar dan memiliki persenjataan nuklir serta menjadi ancaman nyata bagi AS. Hal yang sama juga terjadi dengan China. Pada saat yang sama, kemajuan ekonomi dan militer China juga menjadi ancaman nyata bagi AS dengan segala kepentingan politiknya.

Dalam konteks konflik antara Rusia dan Ukraina, keberadaan dan keterlibatan AS adalah bentuk dari hegemoni negara tersebut agar dapat mengambil keuntungan dari kedekatan terhadap Ukraina. Bagi AS, ketidakstabilan Ukraina adalah keuntungan tetapi AS juga berharap Ukraina tidak jatuh ke tangan Rusia. Bagi Uni Eropa alasan ekonomi adalah wujud nyata mengapa Uni Eropa mendukung Ukraina. Sementara, bagi NATO alasan keamanan adalah alasan utama.  

Intervensi lain yang terdapat dalam konflik Rusia dan Ukraina adalah intervensi dari institusi supranasional yang dianggap dapat mengatasi ketegangan dan konflik antar negara. Intervensi ini juga dijelaskan dengan pendekatan R2P. Fokus dari intervensi ini adalah intervensi yang dilakukan oleh komunitas internasional dalam mencegah tindakan pembunuhan massal dan tindakan genosida. Pendekatan ini digunakan dengan melihat kesesuaian antara isu yang saat ini berkembang dengan penjelasan yang dideskripsikan oleh konsep. Kasus Rusia dan Ukraina ini dapat digolongkan dalam bentuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam implementasinya, pendekatan ini mewakili hukum yang memberikan kuasa secara yurisdiksi terhadap komunitas internasional untuk dapat melakukan intervensi. Sedangkan mekanisme dari R2P ini ada tiga yakni forceful intervention, peaceful negotiations, dan consensual interventions.

 

Daftar Rujukan

Yanuar, Haviz. 2015. Legalitas Intervensi Rusia Terhadap Ukraina (Studi Kasus Krimea). Belli ac Pacis Vol 1 (2).

Azzanela, Lutfhia Ayu. 2022. Mengapa Amerika Serikat Terlibat di Perang Rusia dan Ukraina diakses melalui https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/04/070000265/mengapa-amerika-serikat-terlibat-di-perang-rusia-dan-ukraina diakses tanggal 23 Maret 2022.

Puspasari, Indah. 2020. Peran Uni Eropa Sebagai Institusi Supranasional dalam Krisis Ukraina 2014-2019. Jurnal Global Policy Vol 8 (1).

 

1 komentar:

  1. It’s good these who|for many who|for people who} need to get their toes moist without losing a ton 온라인 카지노 of money. You have to be 18+ to access Big Fish Casino/Jackpot Magic Slots. This recreation doesn't offer gambling or a possibility to win actual cash or prizes. Practice or success at social gaming doesn't imply future success at gambling.

    BalasHapus

Sebuah Kisah Kilas Balik

Ada seorang anak yang hidup di desa dan tinggal bersama keenam saudaranya. Anak laki-laki ini amat berbeda. Ia dibesarkan dengan lingkunga...