Minggu, 27 Desember 2020

3 Poin KTT ASEAN & Peran KEMLU dalam Penanganan COVID-19 di Indonesia

 Kementrian Luar Negeri berperan aktif dalam melakukan penanganan dampak COVID-19 di Indonesia secara umumnya dan kawasan perbatasan secara khusus. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya prioritas politik luar negeri 2020-2024. Ada 6 prioritas dimulai dari diplomasi ekonomi, diplomasi perlindungan warga negara, diplomasi kedaulatan dan kebangsaan, kontribusi dan kepemimpinan, serta infrastruktur diplomasi. Langkah strategis tersebut dilakukan dengan pemetaan rantai pasok dan peluang yang dimiliki oleh Indonesia. Dilanjutkan dengan pemetaan produsen bahan baku dan produk alat kesehatan yang dapat digunakan dan diekspor. Promosi produk ekspor dan investasi juga dilakukan yang dilanjutkan dengan pemetaan jalur logistik untuk kerja sama dalam bidang perdagangan.

Pandemi global yang terjadi di lebih dari 216 negara ini menunjukkan bahwa perlu adanya terobosan kerja sama internasional lintas sektoral. Hal tersebut disebabkan karena pada masa pandemi, organisasi internasional tidak dapat berperan maksimal dan belum ditemukannya vaksin untuk mencegah penularan COVID-19. Sehingga Kemlu mengeluarkan rencana strategis dengan mendorong pertemuan internasional secara virtual untuk mengajak negara lain bersama-sama menyelesaikan krisis global ini. Mengingat bahwa Indonesia merupakan ketua Foreign Policy and Global Health hingga periode 2022. Melalui kepemimpinan tersebut, Indonesia kemudian menginisiasi dan menggalang kerja sama antara negara untuk produksi bersama obat dan alat kesehatan yang dapat digunakan dan dibagikan kepada masyarakat lintas batas.

Pada 14 April 2020, Indonesia menghadiri KTT ASEAN secara virtual yang membahas mengenai agenda penanganan dampak COVID-19 di Indonesia dan juga ASEAN. Hasil pertemuan tersebut menyebutkan 4 hal utama terkait penanganan krisis di Indonesia dan ASEAN. Pertama, Indonesia mengusulkan agar ASEAN dapat menyusun protokol joint contact tracing and outbreak investigation. Kedua, Indonesia menyuarakan pentingnya mencegah hambatan lalu lintas barang khususnya makanan, peralatan kesehatan dan obat-obatan, dan berupaya mengatur arus perdagangan lintas batas secara bersama. Ketiga, Indonesia menekankan pentingnya kerja sama perlindungan warga negara anggota ASEAN khususnya masyarakat perbatasan dan pekerja migran yang telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian di ASEAN. Keempat, Indonesia bersama dengan anggota ASEAN menimbang pentingnya kerja sama dengan mitra ASEAN khususnya APT, termasuk untuk siaga terhadap mekanisme yang sudah ada seperti Chiang Mai Initiative Multilateralization.

Pada tanggal yang sama, Indonesia bersama ASEAN dan Direktur Jenderal WHO juga menyelenggarakan KTT ASEAN+3. Melalui pertemuan tersebut, Presiden menyampaikan dua hal utama. Pertama, penguatan kerja sama untuk menciptakan ketahanan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan menugaskan Menteri Kesehatan untuk memperkuat koordinasi. Termasuk kerja sama pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan, produksi bersama, peningkatan kapasitas tenaga medis melalui penguatan Field Epidemiology Training Network, penguatan kerja sama riset untuk membuat anti virus dan vaksin. Pada pertemuan ini juga diusulkan adanya pembentukan Gugus Tugas Khusus Negara APT untuk penanganan pandemi. Kedua, kerja sama penguatan ketahanan ekonomi dalam mengantisipasi resesi ekonomi di kawasan yang dapat berdampak kepada masing-masing negara anggota khususnya di kawasan perbatasan yang merupakan pintu masuk kegiatan industri.

Terdapat tiga poin khusus sebagai tindak lanjut dari hasil KTT ASEAN dan KTT+3 dalam penanganan COVID-19, yakni:

1.      Penyusunan protokol joint contact tracing and outbreak investigation. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kerja sama dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus, khususnya penanganan virus lintas batas negara termasuk kawasan perbatasan Indonesia. Dalam hal ini, pihak Kemlu Republik Indonesia telah menyusun draf awal protokol tersebut dan telah meminta K/L terkait untuk memberikan masukan atas draft concept note on joint contact tracing and outbreak investigation.

2.      Pembentukan COVID-19 ASEAN Response Fund. Hal ini dilakukan dengan melakukan realokasi trust fund ASEAN dan response fund yang ditujukan sebagai langkah darurat menyiapkan peralatan medis negara anggota ASEAN yang membutuhkan. Draft concept note ASEAN response fund telah disirkulasikan oleh Thailand kepada AMS. Sementara Indonesia telah memberikan masukan kepada pihak Thailand.

3.      Pembentukan Gugus Tugas Khusus Negara APT. Pendirian task force ini merupakan bentuk penguatan koordinasi dan kerja sama dalam menghadapi potensi pandemi di masa mendatang. Adapun concept note ASEAN plus Three Task Force on Pandemic telah disusun oleh Kemlu.

Dalam melakukan penanganan, Kemlu bertitik fokus kepada disaster diplomacy pada tahap kedua dan ketiga yakni ketika terjadinya pandemi global dan juga upaya yang dilakukan setelah pandemi ini mulai reda atau dengan kata lain adalah era new normal. Jika melihat konsep dari diplomasi bencana seharusnya penanganan dampak dari COCID-19 dapat dilakukan sebelum, ketika, dan sesudah. Namun, karena virus korona menyebar begitu cepat, sehingga penanganan sebelum wabah ini masuk ke Indonesia tidak dilakukan dengan maksimal. Sementara, jika melihat dari sudut pandang diplomasi multi jalur, peran yang dilakukan oleh Kemlu masuk ke dalam track pertama sebagai jalur resmi dan dilakukan oleh pemerintah/lembaga/kementerian.

Artinya, peran Kemlu pada saat terjadinya pandemi global ini adalah sebagai aktor yang merumuskan dan membuat kebijakan. Kebijakan yang dihasilkan kemudian diimplementasikan dengan bekerja sama lintas sektoral agar tujuan dari pembuatan kebijakan dapat tercapai dengan maksimal. Kebijakan yang dibuat oleh Kemlu sebagai aktor resmi pada jalur diplomasi multi jalur harus pro terhadap pembangunan dan proses penanganan COVID-19. Sehingga dengan adanya kebijakan yang diformulasikan tersebut dapat membantu aktor yang lain yang berada pada lingkaran diplomasi multi jalur untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan tujuan penanganan dampak dari COVID-19.

Kebijakan yang dibuat tersebut tidak hanya berfokus kepada penyelesaian dalam ranah domestik, tetapi juga secara regional. Sebab, Kemlu tidak mungkin dapat bergerak sebagai aktor yang independen dalam melakukan penanganan dampak COVID-19 di Indonesia terkhusus di kawasan perbatasan Kalimantan Barat. Sehingga, untuk dapat menjalankan peran dengan maksimal, Kemlu sebagai representatif dari pemerintah membutuhkan pihak lain agar dapat bekerja sama dalam melakukan penanganan pandemi global di Indonesia. Salah satu contohnya adalah dengan melaksanakan KTT ASEAN dan APT untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah negara lain yang juga memiliki peran membantu Indonesia menyelesaikan permasalahan dari krisis global ini. 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sebuah Kisah Kilas Balik

Ada seorang anak yang hidup di desa dan tinggal bersama keenam saudaranya. Anak laki-laki ini amat berbeda. Ia dibesarkan dengan lingkunga...