Kementrian Luar Negeri berperan aktif dalam melakukan
penanganan dampak COVID-19 di Indonesia secara umumnya dan kawasan perbatasan
secara khusus. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya prioritas politik luar
negeri 2020-2024. Ada 6 prioritas dimulai dari diplomasi ekonomi, diplomasi
perlindungan warga negara, diplomasi kedaulatan dan kebangsaan, kontribusi dan
kepemimpinan, serta infrastruktur diplomasi. Langkah strategis tersebut
dilakukan dengan pemetaan rantai pasok dan peluang yang dimiliki oleh Indonesia.
Dilanjutkan dengan pemetaan produsen bahan baku dan produk alat kesehatan yang
dapat digunakan dan diekspor. Promosi produk ekspor dan investasi juga
dilakukan yang dilanjutkan dengan pemetaan jalur logistik untuk kerja sama
dalam bidang perdagangan.
Pandemi global yang terjadi di lebih dari 216 negara ini
menunjukkan bahwa perlu adanya terobosan kerja sama internasional lintas
sektoral. Hal tersebut disebabkan karena pada masa pandemi, organisasi
internasional tidak dapat berperan maksimal dan belum ditemukannya vaksin untuk
mencegah penularan COVID-19. Sehingga Kemlu mengeluarkan rencana strategis
dengan mendorong pertemuan internasional secara virtual untuk mengajak negara
lain bersama-sama menyelesaikan krisis global ini. Mengingat bahwa Indonesia merupakan
ketua Foreign Policy and Global Health hingga periode 2022. Melalui
kepemimpinan tersebut, Indonesia kemudian menginisiasi dan menggalang kerja
sama antara negara untuk produksi bersama obat dan alat kesehatan yang dapat
digunakan dan dibagikan kepada masyarakat lintas batas.
Pada 14 April 2020, Indonesia menghadiri KTT ASEAN secara
virtual yang membahas mengenai agenda penanganan dampak COVID-19 di Indonesia
dan juga ASEAN. Hasil pertemuan tersebut menyebutkan 4 hal utama terkait
penanganan krisis di Indonesia dan ASEAN. Pertama, Indonesia mengusulkan agar
ASEAN dapat menyusun protokol joint
contact tracing and outbreak investigation. Kedua, Indonesia menyuarakan
pentingnya mencegah hambatan lalu lintas barang khususnya makanan, peralatan
kesehatan dan obat-obatan, dan berupaya mengatur arus perdagangan lintas batas
secara bersama. Ketiga, Indonesia menekankan pentingnya kerja sama perlindungan
warga negara anggota ASEAN khususnya masyarakat perbatasan dan pekerja migran
yang telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian di ASEAN. Keempat,
Indonesia bersama dengan anggota ASEAN menimbang pentingnya kerja sama dengan
mitra ASEAN khususnya APT, termasuk untuk siaga terhadap mekanisme yang sudah
ada seperti Chiang Mai Initiative Multilateralization.
Pada tanggal yang sama, Indonesia bersama ASEAN dan
Direktur Jenderal WHO juga menyelenggarakan KTT ASEAN+3. Melalui pertemuan
tersebut, Presiden menyampaikan dua hal utama. Pertama, penguatan kerja sama
untuk menciptakan ketahanan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan menugaskan
Menteri Kesehatan untuk memperkuat koordinasi. Termasuk kerja sama pengadaan
alat kesehatan dan obat-obatan, produksi bersama, peningkatan kapasitas tenaga
medis melalui penguatan Field Epidemiology Training Network, penguatan kerja sama
riset untuk membuat anti virus dan vaksin. Pada pertemuan ini juga diusulkan
adanya pembentukan Gugus Tugas Khusus Negara APT untuk penanganan pandemi.
Kedua, kerja sama penguatan ketahanan ekonomi dalam mengantisipasi resesi
ekonomi di kawasan yang dapat berdampak kepada masing-masing negara anggota
khususnya di kawasan perbatasan yang merupakan pintu masuk kegiatan industri.
Terdapat tiga poin khusus sebagai tindak lanjut dari
hasil KTT ASEAN dan KTT+3 dalam penanganan COVID-19, yakni:
1.
Penyusunan protokol joint
contact tracing and outbreak investigation. Hal ini bertujuan untuk
menciptakan kerja sama dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus,
khususnya penanganan virus lintas batas negara termasuk kawasan perbatasan
Indonesia. Dalam hal ini, pihak Kemlu Republik Indonesia telah menyusun draf
awal protokol tersebut dan telah meminta K/L terkait untuk memberikan masukan
atas draft concept note on joint contact
tracing and outbreak investigation.
2.
Pembentukan COVID-19 ASEAN Response Fund. Hal ini dilakukan dengan melakukan realokasi trust fund ASEAN dan response fund yang
ditujukan sebagai langkah darurat menyiapkan peralatan medis negara anggota
ASEAN yang membutuhkan. Draft concept
note ASEAN response fund telah disirkulasikan oleh Thailand kepada AMS.
Sementara Indonesia telah memberikan masukan kepada pihak Thailand.
3.
Pembentukan Gugus Tugas Khusus Negara APT. Pendirian task force ini merupakan bentuk
penguatan koordinasi dan kerja sama dalam menghadapi potensi pandemi di masa
mendatang. Adapun concept note ASEAN
plus Three Task Force on Pandemic telah disusun oleh Kemlu.
Dalam melakukan
penanganan, Kemlu bertitik fokus kepada disaster
diplomacy pada tahap kedua dan ketiga yakni ketika terjadinya pandemi
global dan juga upaya yang dilakukan setelah pandemi ini mulai reda atau dengan
kata lain adalah era new normal. Jika melihat konsep dari diplomasi bencana
seharusnya penanganan dampak dari COCID-19 dapat dilakukan sebelum, ketika, dan
sesudah. Namun, karena virus korona menyebar begitu cepat, sehingga penanganan
sebelum wabah ini masuk ke Indonesia tidak dilakukan dengan maksimal.
Sementara, jika melihat dari sudut pandang diplomasi multi jalur, peran yang
dilakukan oleh Kemlu masuk ke dalam track
pertama sebagai jalur resmi dan dilakukan oleh pemerintah/lembaga/kementerian.
Artinya, peran Kemlu pada
saat terjadinya pandemi global ini adalah sebagai aktor yang merumuskan dan
membuat kebijakan. Kebijakan yang dihasilkan kemudian diimplementasikan dengan
bekerja sama lintas sektoral agar tujuan dari pembuatan kebijakan dapat
tercapai dengan maksimal. Kebijakan yang dibuat oleh Kemlu sebagai aktor resmi
pada jalur diplomasi multi jalur harus pro terhadap pembangunan dan proses
penanganan COVID-19. Sehingga dengan adanya kebijakan yang diformulasikan
tersebut dapat membantu aktor yang lain yang berada pada lingkaran diplomasi
multi jalur untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan tujuan penanganan
dampak dari COVID-19.
Kebijakan yang dibuat
tersebut tidak hanya berfokus kepada penyelesaian dalam ranah domestik, tetapi
juga secara regional. Sebab, Kemlu tidak mungkin dapat bergerak sebagai aktor
yang independen dalam melakukan penanganan dampak COVID-19 di Indonesia
terkhusus di kawasan perbatasan Kalimantan Barat. Sehingga, untuk dapat
menjalankan peran dengan maksimal, Kemlu sebagai representatif dari pemerintah
membutuhkan pihak lain agar dapat bekerja sama dalam melakukan penanganan pandemi
global di Indonesia. Salah satu contohnya adalah dengan melaksanakan KTT ASEAN
dan APT untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah negara lain yang juga
memiliki peran membantu Indonesia menyelesaikan permasalahan dari krisis global
ini.